HOREE, Guru PAI Terima Tunjangan Rp7 Juta dari Kemenag, Ditunggu Sampai Tanggal 9 Juni 2023, ya….  

31 Mei 2023, 11:46 WIB
Kemenag berikan tunjangan pemberdayaan bagi guru yang tergabung dalam MGMP PAI di SMP/SMPLB di tahun 2023. /Unsplash.com/@husniatisalma

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik bagi para guru PAI jenjang SMP/SMPLB, para guru bakal diberi tunjangan jumlah besar oleh Kemenag.

Para guru PAI atau guru yang mengajar mata pelajaran pendidikan agama islam di seluruh sekolah SMP maupun SMPLB di Indonesia, bakal dapat hadiah khusus dari Kemenag.

Hal ini tertera dalam surat edaran terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag, bahwa sejumlah guru PAI di SMP/SMPLB bakal mendapat tunjangan hingga jutaan rupiah.

Namun, tunjangan ini memiliki ketentuan tertentu untuk penerimanya dan tidak semua guru PAI akan terima tunjangan dari Kemenag ini.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023, Ada 6 Instansi yang Tidak Membuka Formasi, Benarkah? Intip Selengkapnya di Sini

Kemenag telah menetapkan pemberian tunjangan bagi guru PAI jenjang SMP/SMPLB yang tergabung dalam MGMP PAI.

MGMP PAI SMP atau musyawarah guru mata pelajaran PAI di SMP adalah forum guru yang memfasilitasi perkumpulan para guru PAI agar bisa meningkatkan profesionalitas kerjanya.

Sementara untuk program bantuan tunjangan pemberdayaan forum MGMP PAI SMP, ialah program bantuan penyaluran tunjangan bagi para guru PAI di jenjang SMP demi meningkatkan kualitas serta profesionalitas dalam mengajarkan agama Islam.

Kemenag melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Ditjen Pendis ini mengatakan “Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendis akan memberi bantuan pemberdayaan MGMP PAI pada SMP/SMPLB tahun anggaran 2023.”

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B PPG Daljab 2023, Ini Link Unggah Dokumen Resmi

Kemenag juga menegaskan melalui surat edaran tersebut bahwasanya, bantuan tunjangan yang ditujukan bagi para guru-guru PAI dalam MGMP PAI SMP/SMPLB ini adalah untuk mendukung penerbitan jurnal ilmiah.

 

Karena Kemenag akan segera menyalurkan sejumlah bantuan tunjangan ini bagi guru PAI SMP/SMPLB, maka Kepala Kanwil dan Kepala Bidang PAI/PAPKIS/Pendis diminta agar menyampaikan berita ini pada guru atau forum MGMP PAI pada SMP/SMPLB di wilayahnya.

Surat edaran Nomor. B-1979.3/DJ.I/Dt.I.IV/PP.04/05/2023 ini pun menyebutkan ketentuan-ketentuan terkait penyaluran tunjangan bagi guru-guru MGMP PAI SMP/SMPLB, yaitu sebagai berikut:

 

1. Bantuan pemberdayaan MGMP PAI pada jenjang SMP/SMPLB di wilayah provinsi.

Baca Juga: Persyaratan Administrasi Sasaran Kategori B PPG Daljab 2023, Ada Golongan Guru yang Berbeda? Cek Jadwal

2. Bantuan tunjangan dari Kemenag ini hanya terfokus untuk kegiatan penerbitan jurnal ilmiah pada forum MGMP PAI SMP/SMPLB tersebut.

3. Jumlah penyaluran tunjangan untuk 64 MGMP PAI di SMP/SMPLB provinsi maupun kabupaten/kota.

4. Nominal tunjangan yang akan diberikan pada per/MGMP PAI ini adalah sebanyak Rp7.812.500 untuk jurnal ilmiah.

5. Kriteria wajib bagi penerima tunjangan pemberdayaan ini berdasarkan ketentuan dalam juknis bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB nomor 2103 tahun 2023.

6. Untuk pengajuan pendaftaran dan proposal dapat dikirimkan pada alamat email jurnalpainasional@gmail.com.

7. Pendaftaran dengan pengajuan propsoal ini selambat-lambatnya dilakukan hingga 9 Juni 2023, pukul 24.00.

Baca Juga: Hanya 3 Hari Lagi, Pendaftaran Uji Kompetensi PPG Daljab 2023 Dibuka. Kemdikbud Rilis Jadwal Lengkapnya...

8. Informasi terkait dengan pengumuman serta ketentuan yang lebih lengkap mengenai program bantuan ini akan diatur dalma juknis terlampir atau diunduh dari laman https://pendis.kemenag.go.id/pai.

Nah, begitulah ketentuan yang diatur Kemenag dalam surat edaran terbarunya mengenai penyaluran tunjangan bagi para guru-guru PAI di jenjang SMP/SMPLB.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler