SIMAK, 2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi di Bulan Juni 2023 sesuai 2 Peraturan Ini, Apa Saja?

- 31 Mei 2023, 08:54 WIB
Berikut ini dua kabar gembira bagi guru sertifikasi di bulan Juni 2023 berdasarkan dua peraturan resmi dari pemerintah.
Berikut ini dua kabar gembira bagi guru sertifikasi di bulan Juni 2023 berdasarkan dua peraturan resmi dari pemerintah. /Tangkapan Layar/YouTube KEMENDIKBUD RI



BERITASOLORAYA.com – Berikut ini dua kabar gembira bagi guru sertifikasi di bulan Juni 2023 berdasarkan dua peraturan resmi dari pemerintah.

Menjelang bulan Juni 2023, ada kabar bahagia bagi guru sertifikasi. Dua kabar ini berkaitan dengan pemberian dua jenis tunjangan bagi guru sertifikasi.

Adapun peraturan yang mendasar dari kabar untuk guru sertifikasi di bulan Juni 2023 adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Dua peraturan tersebut masing-masing mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 serta pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG. Dua peraturan tersebut berlaku bagi guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN (PNS dan PPPK).

Baca Juga: AGENDA 31 Mei 2023, Calon Guru Sertifikasi Jangan Terlewat Acara Kemdikbud Ini, Link Ada di Sini

Pertama, mengenai pemberian gaji 13 bagi guru, hal ini dapat ditemukan pada PP nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Pada pasal 2 peraturan tersebut, salah satu penerima THR maupun gaji 13 adalah para aparatur negara yang juga terdiri dari PNS dan PPPK. Untuk itu, guru sertifikasi yang berstatus sebagai PNS atau PPPK dipastikan mendapatkan THR maupun gaji 13.

Lebih lanjut, pada pasal 12 disebutkan bahwa gaji 13 akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2023. Dengan demikian, guru yang berstatus sebagai ASN paling cepat akan menerima gaji 13 pada bulan Juni 2023 ini.

Namun, jika ternyata gaji 13 belum cair pada bulan Juni 2023, peraturan ini menyebutkan bahwa gaji 13 dapat dicairkan pada bulan setelahnya.

Artinya, para guru ASN tidak perlu khawatir sebab gaji 13 sudah dipastikan cair tahun ini sekalipun belum bisa dibayarkan tepat waktu, yakni pada bulan Juni 2023.

Adapun besaran gaji 13 disesuaikan dengan besaran komponen penghasilan ASN yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Perlu diketahui bahwa besaran gaji 13 didasarkan pada beberapa komponen penghasilan ASN, yakni meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat.

Selanjutnya, kabar gembira yang kedua pada bulan Juni adalah pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, pemberian tunjangan bagi guru sertifikasi untuk triwulan 2 akan dimulai pada bulan Juni. Sebelumnya ada proses sinkronisasi data yang dilaksanakan pada 31 Mei 2023.

Baca Juga: CAIR Mei, Dana Rp324 M Disiapkan untuk Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS atau GBPNS Ini

Meski demikian, ternyata masih banyak tendik yang belum mendapatkan pencairan TPG triwulan 1 yang seharusnya sudah mulai dibayarkan pada bulan Maret lalu.

Sebagaimana diketahui, TPG merupakan tunjangan bagi guru sertifikasi yang diberikan per triwulan. Jika mengacu pada juknis yang ada, TPG seharusnya dibayarkan pada bulan Maret, Juni, September, dan November.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x