Gaji PJLP Akhirnya Temui Kejelasan dari Pemprov DKI Jakarta akan Mulai Berlaku, Segini Nominalnya

30 Juni 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi gaji PJLP /Rika Widiastuti/Seputarlampung

BERITASOLORAYA.com - Gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Alasan Pemprov DKI Jakarta belum menyesuaikan gaji pekerja PJLP akhirnya dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Michael Rolandi menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta baru akan menaikan gaji para pekerja PJLP berdasarkan UMP 2023 jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) tahun 2023 telah disetujui.

Baca Juga: CEK LAGI LINIMASA, Sudah Tanggal 30 Juni 2023, Hasil Seleksi Tahap 1 PPG Prajabatan 2023 Diumumkan Jam…

“Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukkan sesuai kontrak,” ungkap Kepala BPKD DKI Jakarta tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman ANTARA.

Adapun penyebab upah atau gaji pekerja PJLP di lingkungan DKI Jakarta masih di bawah UMP 2023 dikarenakan APBD 2023 tersebut disusun pada Juni sampai Juli 2022 lalu.

Sementara itu, pembahasan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta selesai dilakukan pada November 2022 lalu. Dengan demikian, gaji pekerja PJLP DKI Jakarta masih mengikuti UMP di tahun 2022.

“Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023,” kata Michael.

Baca Juga: MANTAP, Progress NI PPPK Guru 2022 Sudah Segini per 29 Juni, Selangkah Lagi Tuntas Semua untuk Kanreg BKN Ini

Michael menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan APBDP Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta agar dibahas.

“Tentunya kan kita (Pemprov DKI Jakarta) harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023,” kata Kepala BPKD DKI Jakarta tersebut.

Michael pun menambahkan jika Pemprov DKI Jakarta telah melakukan bentuk antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP tersebut tidak terulang kembali di tahun 2024 mendatang.

“Untuk antisipasi tahun 2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak akan terulang kembali,” ujar Michael.

Baca Juga: RESMI, Tenaga Honorer Ketiban Rejeki dari Kemenkeu Jika Lakukan Tugas Khusus, Bisa Dapat Segini Setiap Bulan?

Perlu diketahui, pada Desember 2022 lalu, Heru Budi Hartono selaku Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani nominal UMP 2023 yaitu sebesar Rp4.901.798.

Besaran UMP 2023 DKI Jakarta tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP di tahun 2023.

Sementara itu, yang menjadi persoalan saat ini yaitu upah atau gaji pekerja PJLP masih mengacu pada besaran UMP DKI Jakarta di tahun 2022 yang besarannya yaitu Rp4,6 juta.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler