SELAMAT! Ini Nominal Gaji PJLP Terbaru Jika Diberlakukan Kenaikan Oleh Pemprov DKI Jakarta Sesuai UMP 2023

3 Juli 2023, 10:54 WIB
Ilustrasi kenaikan nominal gaji PJLP karena menyesuaikan dengan UMP DKI Jakarta /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya akan segera terwujud. Menurut Pemprov DKI Jakarta, apabila ada persetujuan maka kenaikan gaji PJLP akan segera disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, Heru Budi Hartono sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023 tentang besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta pada Desember 2022 lalu.

Michael Rolandi Cesnanta Brata yang merupakan Kepala Badan Keuangan Pemerintah Daerah (BKPD) DKI Jakarta mengungkapkan kenaikan gaji PJLP akan segera direalisasikan apabila ada persetujuan.

Baca Juga: HITS BANGET! 3 Rekomendasi Tempat Makan di Bogor yang Terkenal dan Harganya Terjangkau, Cocok untuk Nongkrong

Menurut Michael, kenaikan gaji PJLP tersebut akan mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023 sudah berhasil disetujui.

"Penyesuaian dilakukan nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukan sesuai kontrak," kata Michael.

Berdasarkan informasi bahwa gaji PJLP di lingkungan DKI Jakarta saat ini masih belum sesuai dengan UMP 2023. Michael juga menjelaskan alasan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum menaikkan gaji PJLP sesuai dengan UMP 2023.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD tahun 2023 yang dilakukan pada Juni hingga Juli 2023 lalu merupakan penyebab gaji PJLP DKI Jakarta yang belum sesuai dengan UMP 2023.

 Baca Juga: YES! Dana BLT PIP 2023 Masih Bisa Cair, Berikut Cara Aktivasi Rekening SimPel Agar dapat Uang Tunai Rp1 Juta

Sedangkan pembahasan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta di tahun 2023 baru diselesaikan pada November 2022 lalu setelah APBD 2023 dibahas sebelumnya.

Dengan demikian, perbedaan waktu pembahasan penyusunan APBD DKI Jakarta 2023 yang terlebih dahulu menyebabkan besaran gaji PJLP masih mengikuti UMP tahun 2022 lalu.

"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih sebesar Rp4,6 juta . Belum disesuaikan dengan UMP 2023," ungkap Michael.

Oleh sebab itu, terkait penyesuaian gaji PJLP tersebut maka Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengajuan dalam usulan APBD Perubahan tahun 2023 kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.

 Baca Juga: Jaminan Hingga Rp75 Juta Rupiah Akan Diberikan untuk Keluarga ASN Aktif, Tapi Sesuai Kondisi..

"Tentunya kan kita (Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023," ujar Michael.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan antisipasi supaya kasus ketidaksesuaian gaji PJLP dengan UMP tersebut tidak akan terulang kembali pada tahun 2024 nanti.

"Untuk antisipasi tahun 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah melakukan perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukan. jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," jelas Michael.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler