Gaji PJLP Akhirnya Temui Kejelasan dari Pemprov DKI Jakarta akan Mulai Berlaku, Segini Nominalnya

- 30 Juni 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi gaji PJLP
Ilustrasi gaji PJLP /Rika Widiastuti/Seputarlampung

BERITASOLORAYA.com - Gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Alasan Pemprov DKI Jakarta belum menyesuaikan gaji pekerja PJLP akhirnya dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Michael Rolandi menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta baru akan menaikan gaji para pekerja PJLP berdasarkan UMP 2023 jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) tahun 2023 telah disetujui.

Baca Juga: CEK LAGI LINIMASA, Sudah Tanggal 30 Juni 2023, Hasil Seleksi Tahap 1 PPG Prajabatan 2023 Diumumkan Jam…

“Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukkan sesuai kontrak,” ungkap Kepala BPKD DKI Jakarta tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman ANTARA.

Adapun penyebab upah atau gaji pekerja PJLP di lingkungan DKI Jakarta masih di bawah UMP 2023 dikarenakan APBD 2023 tersebut disusun pada Juni sampai Juli 2022 lalu.

Sementara itu, pembahasan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta selesai dilakukan pada November 2022 lalu. Dengan demikian, gaji pekerja PJLP DKI Jakarta masih mengikuti UMP di tahun 2022.

“Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023,” kata Michael.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x