WOW, SENANGNYA! Tak Cuma Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi pun Dapat Tunjangan Pemerintah, Nilainya Lumayan!

3 Juli 2023, 17:18 WIB
Besaran nilai tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi /cookie_studio/Freepik/cookie_studio.

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik datang dari pemerintah bagi para guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Pasalnya, ada transferan tunjangan dari pemerintah yang tak hanya ditujukan untuk guru sertifikasi, tetapi juga guru non sertifikasi.

Meskipun statusnya adalah guru non sertifikasi, tetapi tunjangan yang didapat dari pemerintah pun nilainya cukup lumayan, lho!

Lantas, berapa sih tunjangan yang didapat untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi dari pemerintah?

Baca Juga: Bukan September? Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Benar-Benar Dibuka? Ini Jawaban Terbaru BKN, Ternyata...

Untuk lebih jelasnya, mari mengulik penjelasan selengkapnya, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai petunjuk teknis pencairan tunjangan guru.

Dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022, dipaparkan bahwa ada tiga jenis tunjangan untuk para guru dari pemerintah, baik bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Apa saja tiga jenis tunjangan tersebut? Simak selengkapnya.

1. Tunjangan Profesi Guru

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan bagi ASN yang berprofesi sebagai guru dan telah bersertifikasi.

Adapun besaran TPG ini, yaitu tiga kali lipat gaji pokok bulanan dengan pencairan sebanyak satu kali dalam tiga bulan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 4 Bulan Lagi, Pemprov Susun Strategi untuk Kelanjutan Nasib Non ASN

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan

Selanjutnya adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), yaitu tunjangan dari pemerintah untuk para guru yang belum bersertifikasi alias guru non sertifikasi.

Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah kepada guru non sertifikasi dengan harapan agar pahlawan tanda jasa tanpa sertifikasi pun bisa terus semangat dalam meningkatkan kompetensi mereka sebagai guru.

Adapun besaran nilai Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) ini untuk para guru non sertifikasi, yaitu berjumlah Rp250.000 per bulan.

Cukup lumayan, bukan?

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pertek NI PPPK Guru Kanreg II BKN Telah Banyak yang ACC 100%, Cek di Sini Detail Informasinya!

3. Tunjangan Khusus Guru

Sesuai namanya, Tunjangan Khusus Guru (TKG) adalah tunjangan dari pemerintah yang diberikan kepada guru di daerah khusus.

Adapun pemberian tunjangan ini yaitu sebagai bentuk kompensasi bagi para guru yang mengalami kesulitan selama berada di daerah khusus.

Baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi yang berada di daerah khusus mendapatkan TKG setiap bulan sejumlah besaran satu kali gaji pokok.

Nah, itu dia informasi terkait tunjangan dari pemerintah bagi para guru di Indonesia, baik untuk guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Semoga bermanfaat! ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler