WOW, Inilah Nominal Tunjangan Kinerja Para Pegawai di Lingkungan Bappenas, Jumlahnya Fantastis…

- 1 Juli 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi. Inilah tunjangan kinerja yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi kepada para pegawai di lingkungan Bappenas
Ilustrasi. Inilah tunjangan kinerja yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi kepada para pegawai di lingkungan Bappenas /ponorogo.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan salah satu komponen penting dalam penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi PNS di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kabar gembira tentang Tukin ini telah ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2023.

Secara resmi, Presiden Jokowi telah mengesahkan nominal Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bappenas dengan menggunakan Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Nominal Tukin ini mengejutkan, bahkan bisa dibilang fantastis! Mari lihat daftar lengkapnya.

Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan salah satu bentuk penghargaan dan motivasi bagi PNS, terkhusus di lingkungan Bappenas yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya.

Pada lingkungan Bappenas, terdapat berbagai jabatan dengan nominal Tukin yang bervariasi. Mari jelajahi daftar nominal tukin PNS di lingkungan Bappenas yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi:

Baca Juga: Alhamdulillah! Menpan RB Setujui Kenaikan Tunjangan Ini Bagi ASN Kemenag, Menteri Agama: Kado Spesial

1. Jabatan 1: Rp2.575.000

2. Jabatan 2: Rp3.154.000

3. Jabatan 3: Rp3.900.000

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x