TPG Triwulan 2 Tak Juga Cair? Guru Sertifikasi Wajib Cek 4 Kendala Berikut, Mungkin Terjadi pada Anda

4 Juli 2023, 11:11 WIB
Ilustrasi. berikut beragam kendala yang mungkin saja membuat TPG triwulan 2 guru sertifikasi tidak kunjung cair /Unsplash.com/@husniatisalma

BERITASOLORAYA.com – TPG (tunjangan profesi guru) untuk guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, akan dicairkan setiap triwulan.

Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, pencairan TPG triwulan 2 yang disebut juga sebagai tunjangan guru sertifikasi dijadwalkan cair setiap bulan Juni.

Pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 akan dilakukan setelah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi di Dapodik melalui aplikasi SIM-Tun. Proses sinkronisasi ini dijadwalkan pada akhir bulan Mei.

Namun hingga awal Juli 2023 ini, belum banyak guru sertifikasi yang menerima TPG triwulan 2. Dalam beberapa kasus, tunjangan sertifikasi guru seringkali terlambat dicairkan.

Baca Juga: JANGAN KELIRU! Inilah Aturan Seragam Sekolah Tahun 2023 dari Kemdikbud, Siswa Baru Harap Pahami

Keterlambatan pencairan TPG bisa terjadi karena berbagai kendala yang menghambat proses tersebut. Berikut ini beberapa kendala yang mungkin membuat TPG triwulan 2 terlambat dicairkan:

1. Serdik Guru Sertifikasi Tidak Terdaftar

TPG hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau yang sering disebut sebagai guru sertifikasi.

Jika sertifikat pendidik belum terdaftar meskipun guru tersebut sudah memiliki status sebagai guru sertifikasi, maka pencairan TPG bisa terancam gagal.

Biasanya, guru sertifikasi lulusan PPG Prajabatan tidak langsung terdaftar langsung dalam data Kemdikbud. Untuk itu, guru sertifikasi perlu melapor kepada koordinator angkatan PPG.

Selanjutnya, koordinator akan menyampaikan masalah ini ke sekretariat Dirjen GTK agar data kelulusan PPG guru sertifikasi dapat didaftarkan.

2. Serdik Guru Sertifikasi Tidak Linier

Perlu diketahui bahwa sertifikat pendidik yang diajukan untuk menerima TPG harus sesuai atau linier. Jika sertifikat pendidik guru sertifikasi yang diajukan tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajar di sekolah, maka guru tersebut harus melakukan sertifikasi ulang.

Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas agar Lulus dalam Tes Substantif PPG Prajabatan 2023? Begini Jawaban Kemdikbud

Setelah itu, sertifikat pendidik baru yang telah sesuai dengan bidang pengajaran dapat segera didaftarkan agar data guru yang bersangkutan terekam sebagai penerima TPG.

3. Data Guru Sertifikasi Tidak Sesuai dengan Data BKN

Terkadang terdapat ketidaksesuaian antara data guru sertifikasi di Dapodik dengan data guru yang ada di BKN. Oleh karena itu, guru perlu melakukan verifikasi secara manual antara kedua data tersebut.

Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian pada data guru sertifikasi di Dapodik, perubahan dapat langsung dilakukan dengan bantuan operator sekolah.

Namun, jika kesalahan data terdapat pada pendataan BKN, segera hubungi BKD setempat untuk melakukan pembaruan atau perubahan data.

4. Data Serdik Belum Terupdate di SIM-Tun

Pengajuan konversi serdik wajib dilakukan melalui aplikasi disdik atau dinas pendidikan di wilayah masing-masing guru sertifikasi.

Baca Juga: Presiden Imbau GAJI 13 PENSIUNAN Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Hal Ini Terjadi, Catat!

Dengan melakukan konversi yang sah, data guru sertifikasi akan tercatat dan terupdate secara otomatis dalam aplikasi SIM-Tun.

Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh guru sertifikasi agar pencairan TPG TW 2 dapat berjalan lancar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler