KABAR BAIK, PHK Massal Tenaga Honorer Batal, Pemerintah Buat Kebijakan Baru ini!

8 Juli 2023, 10:50 WIB
Inilah Perpres Nomor 32 Tahun 2023 yang telah diresmikan oleh Presiden tentang nominal tukin pegawai Kemenpan RB. /Dpk: Kominfo

BERITASOLORAYA.com – Informasi kabar baik datang dari Pemerintah mengenai PHK massal tenaga honorer yang batal disebabkan adanya kebijakan baru untuk menangani tenaga honorer yang tidak lolos PPPK.

PHK massal honorer bukan tanpa sebab. Hal tersebut karena adanya peraturan Undang-undang yang memberi batasan waktu pengangkatan tenaga honorer. Maka dari itu, Pemerintah memberikan kabar baik bahwa PHK massal tenaga honorer batal dan bisa digantikan dengan sebuah kebijakan baru dari Pemerintah.

Peraturan Undang-Undang nomor lima tahun 2014 memberikan batasan waktu lima tahun untuk Pemerintah Indonesia mengangkat tenaga honorer menjadi abdi negara baik sebagai PNS maupun PPPK.

Baca Juga: TURUN LAGI, Harga Emas Antam hingga Logam Mulia UBS Sabtu, 8 Juli 2023, Cek sebelum Jual!

Namun, dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan undang-undang tersebut, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK maupun PNS.

Dikutip dari pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal oleh BeritaSoloRaya.com pada 8 Juli 2023 dari kanal YouTube DPR RI bahwa peleburan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK akan berakhir pada 28 November 2023. Maka dari itu, Pemerintah membuat kebijakan baru untuk tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah telah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer salah satunya dengan adanya rekrutmen PPPK yang baru saja diselenggarakan beberapa bulan lalu.

Sayangnya, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tersebut masih banyak yang tidak lolos disebabkan tidak bisa memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Penjelasan PPPK Part Time dan Sistem Gajinya, Solusi bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023?

Menteri PANRB Azwar Anas mengungkapkan bahwa tingkat kelulusan dalam rekrutmen PPPK Dosen hanya 30 persen dari sejumlah formasi yang telah disiapkan sedangkan tingkat kelulusan pranata komputer hanya tiga persen 10 ribu lebih peserta yang mengikuti seleksi.

Tidak lolosnya tenaga honorer dalam seleksi PPPK tersebut membuat Pemerintah mengevaluasi rekrutmen PPPK yang telah selenggarakan dan mempertimbangkan tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara dalam jangka waktu yang lama mulai dari 10 hingga 15 tahun.

Alasan lain PHK tidak jadi berdasarkan penjelasan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal ialah masih ada tenaga honorer yang dibutuhkan untuk membantu sebuah instansi Pemerintah.

Baca Juga: Wah, Akhir Pekan Naiknya Lumayan! Saatnya Jual? Yuk, Simak Harga Emas Logam Mulia Antam Hari Ini 8 Juli 2023

Batasan waktu peleburan tenaga honorer menjadi PPPK dan gagalnya PHK massal tenaga honorer membuat Pemerintah menyampaikan sebuah kebijakan baru untuk tenaga honorer dan PPPK tahun 2023.

Kebijakan baru tersebut terkandung dalam rekrutmen sejuta ASN tahun 2023 yang menjadi ajang peleburan tenaga honorer yang lolos seleksi hingga diangkat menjadi PPPK.

Bukan hanya itu, Pemerintah juga menyiapkan 80 persen formasi untuk PPPK tahun 2023 sehingga menjadi peluang besar bagi tenaga honorer agar bisa menjadi abdi negara.

Selain itu, dengan alasan anggaran negara, Pemerintah membuat kebijakan baru untuk PPPK tahun 2023 yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.***

 

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler