GURU SERTIFIKASI Plong, 36 Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023.

14 Agustus 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi 36 daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 bagi guru sertifikasi terpantau hingga 14 Agustus 2023 /pixabay

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, guru sertifikasi kembali mendapat info terbaru soal pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023.

Info tersebut yakni terpantau hingga hari ini, 14 Agustus 2023 terdapat — daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 bagi guru sertifikasi.

Kabar daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023, tentu membuat guru sertifikasi di daerah tersebut girang sumringah dan auto cerah.

Baca Juga: TERBARU, TPG Triwulan 2 Sudah Cair di 36 Daerah Per 14 Agustus. Selain Depok Mana Lagi? Guru Sertifikasi Cek

Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamsil untuk guru ASN daerah, pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 sudah mulai dicairkan sejak bulan Juni 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Guru Abad 21 berikut ini adalah – daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 per 14 Agustus 2023 yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi.

  • Senayan
  • Jayapura
  • Kutim
  • Toba
  • Depok
  • Non PNS Jambi
  • Kayong Utara
  • Tebo

Baca Juga: Hindari 5 Jenis Makanan Ini, Ternyata Bisa Memicu Kerusakan pada Gigi, lho

  • Muba Non PNS
  • Kabupaten Bandung
  • Kalimantan Selatan Non PNS
  • Tasikmalaya
  • Kabupaten Serang
  • Aceh SMA
  • Dumai Non PNS
  • Kolaka Timur SMK
  • Wajo
  • Garut
  • Mamuju Tengah
  • Tanah Datar
  • Toraja Utara
  • Seruyan SMA

Baca Juga: ALHAMDULILAH CAIR! BLT PIP 2023 Siap Disalurkan untuk Siswa SD-SMA, Cek NIK NISN dan Cara Aktivasi Rekening

  • Sidrap
  • Muratara
  • Bandar Lampung
  • Ciamis
  • Medan SMA
  • Bulungan
  • Kayong Utara
  • Muara Enim
  • Kabupaten Bandung
  • Lampung Barat
  • Meman Jenjang SMA
  • Provinsi Kalimantan Barat
  • Muratara
  • Seruyan

Baca Juga: TINGGAL KLIK, 40 Link Twibbon Hari Pramuka 2023 Gratis dengan Desain Populer, Hiasi Media Sosial Sekarang!

Selain informasi pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 per 14 Agustus 2023, guru sertifikasi juga perlu memperhatikan 6 hal penting.

Adapun enam hal tersebut adalah yang sebabkan guru sertifikasi tidak akan menerima TPG triwulan 2 tahun 223 atau pemerintah daerah menghentikan TPG triwulan 2 tahun 2023

Hal ini sebagaimana diterangkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 pada Bab IV, Pasal 16 Ayat (1).

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah : “

  1. guru sertifikasi berstatus ASN meninggal dunia;
  2. guru sertifikasi berstatus ASN mencapai batas usia pensiun;
  3. guru sertifikasi berstatus ASN mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. guru sertifikasi berstatus ASN dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. guru sertifikasi berstatus ASN mendapat tugas belajar; dan/atau
  6. guru sertifikasi berstatus ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: POPULER, Intip 48 Link Twibbon Hari Pramuka 2023 ke-62 Gratis dan Desain Unik, Membuat Foto Profil Menarik

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler