CEK Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Sesuai Pidato Presiden Jokowi, Ini Nominalnya

16 Agustus 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi - Cek besaran gaji PNS terbaru setelah diumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan sebesar 8 persen /Pexels/ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com - Cek besaran gaji PNS terbaru setelah diumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan oleh Presiden Jokowi sekitar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Presiden Jokowi menyampaikan adanya kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan pada saat penyampaian Pidato Pengantar RAPBN 2024 di Sidang Paripurna pada Rabu 16 Agustus 2023.

Tentunya semua PNS di tiap golongan ingin mengetahui berapa besaran atau nominal gaji pokok PNS setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen di tahun 2024.

Baca Juga: 5 Kesalahan saat Makan Buah, Mulai Sekarang Jangan Lakukan Lagi

Dalam Pidatonya, Presiden menyampaikan adanya usulan perbaikan penghasilan bagi seluruh ASN/PNS/Polri/TNI dan pensiunan berupa kenaikan gaji sebagaimana tercantum dalam RAPBN 2024.

Jokowi menyampaikan bahwa gaji PNS pusat maupun daerah naik sebesar 8 persen. sementara itu kenaikan gaji bagi pensiunan yaitu sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dalam Youtube DPR RI pada Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan Tersenyum Lebar! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji 8 hingga 12 Persen

Perlu diketahui bahwa gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yaitu sebesar:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Baca Juga: YESSS SAHH, PNS sampai Pensiunan Dapat Kenaikan Gaji, Segini Besarannya… KADO TERBAIK AGUSTUSAN

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: TERBARU, Harga Cabai dan Bahan Pokok Lainnya di 4 Pasar Kabupaten Jember per 16 Agustus 2023. Cek Segera!

Apabila mengacu pada besaran gaji pokok PNS di atas maka besaran gaji PNS seperti contohnya golongan 3 yaitu sebesar Rp2.785.752 - Rp5.180.760 setelah adanya kenaikan 8 persen.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler