Pemerintah Terbitkan PP Baru soal Pengupahan, Penetapan UMP dan UMK, oleh Pemda Maksimal Akhir November 2023

15 November 2023, 06:32 WIB
Ilustrasi PP soal penetapan UMP dan UMK /Unsplash.com/@Mufid Majnun
BERITASOLORAYA.com – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, meminta semua gubernur di Indonesia untuk mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 21 November 2023. Sementara, Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau disebut UMK maksimal diumumkan 30 November 2023.

Percepatan pengumuman UMP dan UMK itu menyusul adanya kenaikan upah minimum yang tercantum dalam aturan baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Aturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Baca Juga: TOP BANGET! Aktor My Dearest, Nam Goong Min Kuasai Semua Jenis Peran dalam Drama Korea. Ini Buktinya...

Menurut Ida, aturan baru itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi di Indonesia. PP yang baru juga bertujuan mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Formula dalam PP tersebut mencakup tiga variabel yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah diharapkan bisa terakomodir secara seimbang,” tutur Ida dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman kemnaker.go.id, Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya berupa faktor yang relevan dengan kondisi tenaga kerja.

Ida berharap, dengan aturan baru itu Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan peran tambahan berupa saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Pertimbangan itu dalam penerapan upah minimum dan struktur, serta skala upah di perusahaan yang ada di setiap daerah.

Menaker menegaskan agar peraturan yang baru tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Baca Juga: INGAT LAGI, 6 Momen My Dearest Season 2 Ini Bikin Geregetan. Mulai dari yang Bikin Happy hingga Sakit Hati...

Mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” kata Ida yang dikutip dari siaran pers di laman Instagram @kemnaker, Selasa.

Ida menambahkan PP baru tersebut diharapkan menciptakan kepastian berjalannya dunia usaha dan industri, sehingga mendorong produktivitas perusahaan. Kedepannya, perusahaan bisa lebih mendapatkan keuntungan agar stabilitas keuangan dapat berjalan dengan baik.

Dalam aturan itu, penerapan struktur dan skala upah juga bisa menjamin upah pekerja sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaannya. Ia berpendapat, sistem pengupahan yang berkeadilan tersebut akan memotivasi produktivitas pekerja.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja. Untuk itu, sudah saatnya kita memanfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan” imbuh Ida.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler