ALHAMDULILLAH TUNTAS! Rapelan Upah PJLP DKI Jakarta Selesai Dibayarkan, Berikut Ini Rinciannya

22 November 2023, 11:51 WIB
PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Alhamdulillah rapelan upah para tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP DKI Jakarta sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah selesai dibayarkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 21 November 2023, rapelan upah secara tuntas telah dibayarkan kepada PJLP sejak Senin, 20 November 2023 lalu.

Hal ini disebutkan oleh Michael Rolandi C Brata selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKD DKI Jakarta bahwa rapelan upah PJLP 100 persen telah cair sejak Senin kemarin pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: PJLP Segera Cek, Rapelan Upah Mulai Dibayarkan Pemprov DKI Jakarta, Selesai Minggu Ini loh…

“Rapel upah PJLP sudah cair 100 persen per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” tuturnya.

Adapun pembayaran atau pencairan rapelan upah dilakukan oleh ratusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PJLP bernaung.

Diungkapkan oleh Kepala BPKD DKI Jakarta bahwa setidaknya terdapat 661 OPD yang berkewajiban untuk mencairkan rapelan upah para PJLP yang berjumlah puluhan ribu ini.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH…Tunggakan Gaji PJLP DKI sebesar Rp4,9 Juta per Bulan Cair November Tahun Ini, Semua Dapat!

Berikut ini rincian data kelima SBPK (Suku Badan Pengelolaan Keuangan) kota administrasi pada Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB terkait laporan rapelan upah para PJLP yang mencapai 100 persen:

1. SBPK Jakarta Utara: 100 persen, terdiri atas 125 OPD dari 125 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

2. SBPK Jakarta Timur: 100 persen, terdiri atas 146 OPD dari 146 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

Baca Juga: Legislator Minta Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta, Kepala BPKD Bilang Begini

3. SBPK Jakarta Pusat: 100 persen, terdiri atas 133 OPD dari 133 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

4. SBPK Jakarta Selatan: 100 persen, terdiri atas 136 OPD dari 136 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

5. SBPK Jakarta Barat: 100 persen. Terdiri atas 121 OPD dari 121 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan upah.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Nominal Gaji PJLP Terbaru Jika Diberlakukan Kenaikan Oleh Pemprov DKI Jakarta Sesuai UMP 2023

Berdasarkan informasi yang diketahui sebelumnya bahwa rapelan upah para PJLP DKI Jakarta mulai dibayarkan pada pekan lalu.

Hal ini terbukti dari pengakuan PJLP Suku Dinas Pemuda dan Olahraga, Intan Puspitasai dan Wahyu Pambudi, PJLP kebersihan Walikota Jakarta Selatan yang mengungkapkan bahwa rapelan upah mereka telah cair sejak Rabu pekan lalu.

“Alhamdulillah sudah cair kemarin sore (Rabu, 15 November 2023). Total nominalnya Rp2 juta 832 ribu,” ujar Intan.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Nominal Gaji PJLP Terbaru Jika Diberlakukan Kenaikan Oleh Pemprov DKI Jakarta Sesuai UMP 2023

Dirinya pun merinci rapelan upah sebesar Rp2 juta 832 ribu yang diterimanya, yakni Rp2 juta 573 ribu merupakan rapelan gaji pokok dan Rp259.944 adalah rapelan uang apresiasi/ gaji 13.

Tidak hanya itu, Intan pun menyebutkan bahwa rapelan upah bagi PJLP yang telah menikah dan memiliki anak ialah Rp2 juta 832 ribu.

“Rata-rata total rapelan upah yang didapat Rp2 juta 832 ribu bagi PJLP berstatus menikah dan punya anak,” pungkasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler