Alasan Pendaftar Ditolak Sebagai Penerima Bansos Provinsi Jawa Barat

7 Januari 2024, 10:28 WIB
Berikut kriteria penerima bansos /Pexel/Robert Lens

BERITASOLORAYA.com – Bansos Provinsi merupakan jenis program bantuan sosial yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi karena Pandemi Covid-19.

Bansos Provinsi tidak diberikan kepada individu, karenanya para pendaftar yang bisa melamar menjadi penerima manfaat adalah yang berstatus keluarga. Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, Pemdaprov Jabar memberlakukan mekanisme penyaringan data pendaftar.

Dengan adanya penyaringan ini, maka bisa dipastikan bahwa tidak semua pendaftar berhak mendapatkan Bansos Provinsi. Pada aplikasi Sapawarga dan website Solidaritas, tercatat sekitar 27 alasan yang menjelaskan bahwa pendaftar bisa ditolak sebagai penerima.

Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait Jenis Bantuan Sosial Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 7 Januari 2024, pendaftar bisa ditolak sebagai Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Bansos Provinsi dengan berbagai alasan yang ada.

Adapun berbagai alasan ditolaknya pendaftar sebagai penerima Bansos Provinsi adalah sebagai berikut.

1. Tidak memenuhi kriteria administrasi

- Tidak cukup umur, calon penerima di bawah 17 tahun.

- Kartu Keluarga (KK) Duplikat.

- Pekerjaan tidak sesuai.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak tercatat dalam Data

Baca Juga: Mohammad Yamin dan Seni Mural yang Merupakan Seruan Kemerdekaan saat Masa Penjajahan

Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

- Nomor KK pendaftar sudah tercantum dalam DTKS.

- Nama berbeda dengan Dukcapil.

- Kombinasi nama alamat.

Baca Juga: Soal Masa Kontrak P3K, Ini Penjelasan TERBARU Nunuk Suryani, Bisa Diperpanjang setelah 5 Tahun?

2. Dianggap tidak layak menerima Bansos Provinsi

- Dikeluarkan dari kabupaten atau kota.

- Ditolak Sapawarga.

- Cleansing BPKP.

3. Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos lain.

4. Terjadi kesalahan pada proses input data.

5. Berpotensi atau telah mengalami gagal salur

- Alamat tidak lengkap.

- Aduan pindah dan meninggal.

- Gagal salur PT POS.

Baca Juga: HORE! Anggaran Pendidikan Meningkat Jadi Rp660,8 Triliun di Tahun 2024

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, bisa diketahui bahwa penolakan pendaftar sebagai penerima Bansos Provinsi bisa terjadi karena gagal salur. Paket yang dikirimkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada penerima bantuan sosial mengalami gagal salur pada distribusi Bansos tahap sebelumnya.

Karena hal tersebutlah, besar kemungkinan alamat tempat pendaftar tinggal dihapus dari daftar penerima Bansos Provinsi di tahap selanjutnya. Sebab dianggap berpotensi gagal salur dan atau bahkan telah mengalami gagal salur sebelumnya.

Untuk mengantisipasi masalah ini, maka sebaiknya pendaftar memberikan alamat lengkap dan detail saat mengisi data sebagai pendaftar penerima Bansos Provinsi. Pastikan alamat yang diberikan sudah rinci dan jelas agar tidak terjadi kesalahan seperti gagal salur.

Baca Juga: Lampu Hijau untuk Tendik Ikut Seleksi PPPK Teknis 2024, Dirjen GTK Nunuk Suryani Sampaikan…

Demikianlah informasi mengenai beberapa alasan mengapa pendaftar ditolak sebagai penerima Bansos Provinsi Jawa Barat.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler