Selain itu, Kemendagri juga turut menyampaikan terkait kebijakan anggaran Pemerintah Daerah dalam pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN.
“Dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK belum tersedia dan belum cukup tersedia dalam APBD, maka Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran untuk menambahkan alokasi angaran dimaksud," ucap Kemendagri
"Karena hal ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambungnya.
Adapun keperluan mendesak tersebut sebagai berikut:
1. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.
2. Belanja daerah yang bersifat mengikat (pembayaran gaji) dan belanja yang bersifat wajib.
3. Pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.
4. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda atau masyarakat.***