Terkait Rekrutmen Guru PPPK, DPR RI Soroti Pemerintah dan Pemda Perihal Anggaran Penggajian

- 15 April 2022, 14:26 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyoroti Pemerintah dan Pemda tantang anggaran penggajian terkait rekrutmen Guru PPPK
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyoroti Pemerintah dan Pemda tantang anggaran penggajian terkait rekrutmen Guru PPPK /Yusup Soreang/dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com - Rekrutmen Guru PPPK dikabarkan masih diliputi sejumlah permasalahan dan mempersoalkan koordinasi yang intensif baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Rekrutmen Guru PPPK, menjadi fokus pembicaraan antara DPR RI melalui Komisi X bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) pada Selasa, 12 April 2022.

Rekrutmen Guru PPPK, dengan berbagai persoalannya yang dikemukakan dalam forum rapat kerja, dipimpin Ketua beserta Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadim Makariem di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Sederet Artis Lainnya akan Diperiksa Terkait Investasi Bodong DNA Pro, Ini Kata Polisi

"Pemerintah pusat dan daerah dinilai masih belum senafas dalam persoalan rekrutmen Guru PPPK. Mulai pengalokasian anggaran sampai rekrutmennya masih meninggalkan masalah besar," ucapnya Syaiful Huda

Agenda rekrutmen satu juta guru PPPK hingga kini masih terisi 17 persen", sambung Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI dikutip oleh BeritaSoloRaya.com.

Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI, menambahkan bahwa persoalan rekrutmen Guru PPPK masih menjadi fokus perhatian Komisi X. Bahkan, diindikasikan karena persoalan itu, Komisi X akhirnya membentuk panitia kerja (Panja).

"Pemerintah pusat dan daerah perlu koordinasi lebih efektif lagi ke depan. Kami meyakini bila skema ini bisa jalan, maka rekrutmen 1 juta Guru PPPK akan terlaksana dan bisa dituntaskan pada 2022 ini", jelas Huda.

Baca Juga: Langkah-langkah Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Resmi dari Kemdikbud Ristek

Berdasarkan Komisi X DPR RI, dikemukakan juga bahwa Pemda sepertinya masih belum yakin sepenuhnya terhadap rekrutmen Guru PPPK.

Hal itu dikarenakan pengalokasian anggarannya dititipkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bukan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Di lain sisi, Kemendikbud RI, mengungkapkan telah dan terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Diantaranya, koordinasi bersama Kementerian PAN dan RB, BKN, serta Kemenag.

Kemudian, melalui surat edaran dari Kemendagri juga, Pemda telah diminta agar segera melaksanakan pengangkatan PPPK sebagaimana formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB.

Baca Juga: Lirik Huwa Ahmadun oleh Maher Zain, Lengkap Beserta Bahasa Arab, Latin, Terjemahan Indonesia dan Inggris 

Disamping itu, diharapkan juga untuk segera merealisasikan pembayaran gaji serta tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.

Berkenaan penggajian Guru PPPK, menurut pihak Kemendikbud, anggaran untuk formasi tahun 2022, diantaranya sudah dikeluarkan surat edarannya.

Surat Edaran itu dikeluarkan oleh Kemenkeu, melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.

Surat Edaran, ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Isi dan maksudnya adalah mengenai Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @dpr_ri facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah