Simak, Jumlah Nominal THR dan TPG bagi Guru Sertifikasi di Bulan April 2022

- 21 April 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi.  Jumlah nominal THR dan TPG bagi guru sertifikasi di Bulan April 2022.
Ilustrasi. Jumlah nominal THR dan TPG bagi guru sertifikasi di Bulan April 2022. /Pixabay/mohamed_hassan.

THR sendiri menurut peraturan baru akan diberikan kepada aparatur negara, meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), guru juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam penerimaan TPG ini, diketahui bahwa tunjangan akan diberikan kepada guru yang berstatus PPPK, yang mana diberikan satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Kisaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melakat.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini Kepada Perempuan

Sama seperti PNS, PPPK juga memiliki kisaran nominal satu kali gaji pokok dan tunjangan melakat.

Sedangkan untuk kategori TPG, tunjangan PNS dihitung dengan satu kali gaji pokok, sama dengan PNS, PPPK juga dihitung dengan kisaran satu kali gaji pokok.

Guru PNS bersertifikasi di bulan April 2022 akan mendapat THR dan TPG dengan kisaran hingga Rp10 juta.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah