Nasib Tunjangan Profesi Guru atau TPG Tahun 2023, Begini Kata Menteri Keuangan

- 22 April 2022, 15:14 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati //YouTube Bank Indonesia

Baca Juga: 8 Teknik Serangan Cyber yang Biasa Dilakukan oleh Grup Hacktivist, Termasuk kepada Rusia

Selain untuk beasiswa, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan pula bagi guru dan PNS untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tidak hanya TPG, biaya Operasional Sekolah seperti BOS dan BOP masuk pula dalam anggaran tersebut.

"Untuk membayar Tunjangan Profesi Guru dan PNS sebanyak 244 ribu orang. Belanja pendidikan dipakai Operasi Sekolah melalui BOS dan juga sampai tingkat PAUD," terangnya.

Adapun UU yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Baca Juga: Lirik Lagu Sekali Ini Saja oleh Rossa, Ceritakan Tentang Sosok Kekasih yang Pergi dan Hubungan yang Kandas

Pada UU yang mengatur TPG terlihat jelas dalam pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, yang memiliki dua poin penting.

Poin pertama mengenai pemberian Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada yang telah memiliki sertifikat pendidik. Poin kedua tentang pemberian yang setara dengan satu kali gaji pokok.

Untuk lebih jelasnya mengenai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terkait TPG, dapat disimak sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Para Pencari Mu oleh Grup Band Ungu, Cocok Didengarkan Untuk Perenungan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x