Pasal 16:
1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat masa kerja; kualifikasi yang sama.
Selagi UU tidak diubah, maka guru akan tetap menerima TPG.***