Gaji 13 PNS Akan Cair Bulan Juli, Simak Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Diberikan

- 3 Juni 2022, 12:59 WIB
Ilustrasi. Daftar penerima dan besaran gaji ke-13 PNS.
Ilustrasi. Daftar penerima dan besaran gaji ke-13 PNS. /PIXABAY/mohamed_hassan

Sedangkan, THR dan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kepada para pejabat dan aparatur negara, pada PP Nomor 16 ini dirincikan pula daftar penerima pensiunan yang terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.

Mengenai waktu pencairan THR atau tunjangan hari raya ini dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Juga: Rainbow Slide Perosotan Raksasa, Tempat Wisata di Bandung yang Viral dan Kekinian untuk Berbagai Usia

Jika pada 10 hari kerja sebelum hari raya belum dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Hal ini dijelaskan dalam pasal 11 ayat 1 dan 2.

Kemudian waktu dalam pencairan gaji 13 akan dibayarkan paling cepat adalah bulan Juli. Besaran gaji ke-13 ini mengikuti komponen penghasilan seperti yang dijelaskan diatas yang sama juga telah dibayarkan pada Juni 2022.

Demikianlah informasi tentang gaji ke-13 PNS yang bersumber dalam PP Nomor 16 tahun 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui setkab.go.id.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah