"Bahwa pemerintah akan memulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” sambungnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs presidenri.go.id pada 30 Agustus 2022.
Dengan demikian jumlah bansos yang akan diberikan sebesar Rp24,17 triliun, adapun skema pemberian bansos kepada masyarakat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial.
Bansos tersebut akan diberikan dalam beberapa tahapan. Jadi pembagian bansos tidak secara sekaligus tetapi melalui dua tahap pemberian, empat tahapan atau lebih.
Pada dasarnya mekanisme penyaluran bantuan sosial tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Akhirnya! Seleksi PPPK 2022 Sudah Ada Kejelasan dari Menteri PANRB, Pendaftaran Dibuka Bulan Ini...
“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkan dua kali yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua," ucap Sri Mulyani melanjutkan.
"Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tambahnya.
Bansos tersebut, tidak hanya diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat. Tetapi juga diberikan kepada 16 juta pekerja.
Para pekerja yang dimaksudkan dengan ketentuan gaji maksimal pekerja adalah Rp3,5 juta per bulan.