Harga Semakin Naik, Pemerintah Solusikan Penyaluran Bansos hingga Triliunan, Segini Jumlah dan Skema Pemberian

- 30 Agustus 2022, 11:46 WIB
Potret Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers terkait rencana pemerintah membagikan bantalan sosial tambahan.
Potret Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers terkait rencana pemerintah membagikan bantalan sosial tambahan. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah berencana akan menyalurkan bansos kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi harga BBM yang semakin naik.

Presiden Jokowi dan jajarannya melakukan rapat terbatas pada Senin 29 Agustus 2022, pada kesempatan itu, menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Nantinya penyaluran bansos yang disebutkan bahwa jumlahnya hingga triliun tersebut dibagi secara bertahap kepada masyarakat melalui koordinasi dengan beberapa Kementerian
Penyaluran Bansos.

Baca Juga: Penting: 5 Syarat Non ASN dan THK-II Bisa Ikut Pendataan Honorer, Harus Terpenuhi Semua!

Rencana tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat akibat beberapa harga bahan pokok yang semakin naik.

Diketahui bahwa akibat ancaman krisis global, sebagian harga pokok di Indonesia semakin naik sehingga daya beli masyarakat semakin berkurang.

Ditambah lagi kenaikan harga subsidi BBM yang membuat masyarakat semakin terdesak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Bansos yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan pengalihan subsidi BBM.

“Bapak Presiden meminta supaya kami, saya dalam hal ini bersama dengan Ibu Menteri Sosial, dan Pak Gubernur BI yang juga menceritakan mengenai perkembangan dari inflasi global, diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat," ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Pendistribusian Bantuan untuk Korban Banjir di Pakistan Mengalami Kesulitan, Ini Penyebabnya

"Bahwa pemerintah akan memulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” sambungnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs presidenri.go.id pada 30 Agustus 2022.

Dengan demikian jumlah bansos yang akan diberikan sebesar Rp24,17 triliun, adapun skema pemberian bansos kepada masyarakat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial.

Bansos tersebut akan diberikan dalam beberapa tahapan. Jadi pembagian bansos tidak secara sekaligus tetapi melalui dua tahap pemberian, empat tahapan atau lebih.

Pada dasarnya mekanisme penyaluran bantuan sosial tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Akhirnya! Seleksi PPPK 2022 Sudah Ada Kejelasan dari Menteri PANRB, Pendaftaran Dibuka Bulan Ini...

“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkan dua kali yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua," ucap Sri Mulyani melanjutkan.

"Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tambahnya.

Bansos tersebut, tidak hanya diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat. Tetapi juga diberikan kepada 16 juta pekerja.

Para pekerja yang dimaksudkan dengan ketentuan gaji maksimal pekerja adalah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Guru ASN & Non. RUU Sisdiknas Tunjangan Tidak Untuk Tendik Sertifikasi Saja, tetapi...

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun khusus untuk bantuan gaji pekerja.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu," ungkapnya.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar 9,6 triliun,” sambung Sri Mulyani.

Pemerintah Pusat juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: Simak! Berikut Link Daftar Seleksi PPPK 2022, Pahami Juga Prosedur Pengangkatan Guru Honorer Sesuai Kategori

Dimana Pemerintah daerah diinstruksikan akan memanfaatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar dua persen (2%) atau senilai Rp2,7 triliun.
Untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya untuk subsidi transportasi.

“Kemudian juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum," ucap Menteri Keuangan tersebut.

"Yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan juga nelayan dan tambahan perlindungan sosial,” sambungnya.

Harapannya penyaluran bansos tersebut dapat meringankan beban masyarakat di tengah krisis kenaikan bahan pokok dan subsidi BBM saat ini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x