BLT, BSU, DAU, dan DBH Jadi Solusi Pemerintah untuk Membantu Masyarakat. Salurkan 24,17 Triliun

- 31 Agustus 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi masyarakat yang mendapatkan bansos berupa BLT, BSU, DAU dan DBH
Ilustrasi masyarakat yang mendapatkan bansos berupa BLT, BSU, DAU dan DBH /jcomp/Freepik

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Alokasi untuk BSU sebesar Rp9,6 triliun. Disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/ bulan.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” jelas Menkeu.

“Nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Leeds VS Everton Berakhir Imbang, Joe Gelhardt Menjadi Jantung Permainan Leeds Pada Setiap Peluang

3. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

DAU dan BDH ini sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) Pemerintah Daerah (Pemda). Nantinya dana ini untuk memberikan subsidi di sektor transportasi, yaitu bagi angkutan umum hingga nelayan, serta perlindungan sosial tambahan lainnya.

“Dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ucap Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x