Nunuk Suryani Tegaskan Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan dari APBN dan APBD, Begini Penjelasannya..

- 13 Oktober 2022, 13:11 WIB
Nunuk Suryani Tegaskan Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan dari APBN dan APBD.
Nunuk Suryani Tegaskan Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan dari APBN dan APBD. /Instagram @nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com – Beragam tunjangan yang diberikan Kemdikbud untuk para guru merupakan salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi atas pengabdiannya menjadi tenaga pendidik.

Seperti yang telah diketahui, guru ASN daerah yang telah berstatus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi atau TPG dari Kemdikbud.

Pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah sendiri telah termaktub dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pemberian beragam tunjangan juga kembali ditegaskan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Kemdikbud Nunuk Suryani.

Baca Juga: Tunjangan Guru Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan! Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke Bank

Dia menjelaskan, pemberian tunjangan untuk guru ASN daerah terbagi menjadi dua skema yakni dari APBN dan APBD.

Hal tersebut dijelaskan Nunuk melalui unggahan akun Instagramnya @nunuksuryani pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Pertama, ada tunjangan yang didapatkan melalui skema APBN atau dari pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, ada tiga jenis tunjangan untuk guru ASN sesuai kriteria masing-masing yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x