BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.
Tunjangan sertifikasi guru tersebut diberikan kepada guru sebagai tambahan penghasilan dari pemerintah untuk tenaga pendidik.
Tambahan penghasilan tersebut tentu ditujukan bagi guru ASN jabatan fungsional yang belum memperoleh tunjangan profesi atau TPG.
Baca Juga: Sayang Sekali, Tunjangan Sertifikasi atau TPG Dihentikan Gara-gara Ini, Ketahui dari Sekarang!
Bagi seluruh guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut maka harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Permendikbud tersebut ternyata berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selain Permendikbud tersebut juga ada surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, pada tanggal 6 Oktober 2022 yang lalu.
Baca Juga: Ada Baju Lain? Pahami Aturan Baru Seragam SD, SMP, dan SMA Resmi dari Kemdikbud
Surat edaran dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan bagi Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.