BERITASOLORAYA.com – Jika guru ASN sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi, guru ASN non sertifikasi disedikan tunjangan lain yakni tambahan penghasilan.
Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Tentunya, ada syarat yang harus dipenuhi guru ASN non sertifikasi jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan.
Untuk mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi dan besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan, simak artikel ini hingga tuntas.
Baik guru ASN sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, ada penambahan penghasilan diluar gaji pokok dengan nominal atau besaran yang tidak sama.
Terkait dengan beragam tunjangan guru ASN daerah, Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani kembali menjelaskannya dalam surat edaran terbaru.
Melalui surat dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022, Nunuk menjabarkan ulang beragam tunjangan mulai dari tunjangan profesi hingga tambahan penghasilan untuk menyamakan persepsi para pemimpin di daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira Pelamar PPPK 2022, Ada Honorer yang Ditempatkan Lebih Dulu dan Jadi ASN Tanpa Tes!