Kabar Baik dari Kemdikbud, Ada Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Non Sertifikasi, Catat Syaratnya...

- 12 Oktober 2022, 17:43 WIB
Kemdikbud sediakan tambahan penghasilan bagi guru ASN non sertifikasi dengan syarat berikut.
Kemdikbud sediakan tambahan penghasilan bagi guru ASN non sertifikasi dengan syarat berikut. /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Jika guru ASN sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi, guru ASN non sertifikasi disedikan tunjangan lain yakni tambahan penghasilan.

Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Tentunya, ada syarat yang harus dipenuhi guru ASN non sertifikasi jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan.

Untuk mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi dan besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Pemda Berwenang Tetapkan Pakaian Adat pada Seragam Sekolah SD hingga SMA, Cek Informasi Resmi di Permendikbud

Baik guru ASN sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, ada penambahan penghasilan diluar gaji pokok dengan nominal atau besaran yang tidak sama.

Terkait dengan beragam tunjangan guru ASN daerah, Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani kembali menjelaskannya dalam surat edaran terbaru.

Melalui surat dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022, Nunuk menjabarkan ulang beragam tunjangan mulai dari tunjangan profesi hingga tambahan penghasilan untuk menyamakan persepsi para pemimpin di daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira Pelamar PPPK 2022, Ada Honorer yang Ditempatkan Lebih Dulu dan Jadi ASN Tanpa Tes!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah