Resmi, ASN Ini Ada yang Sudah Cairkan 3 Tunjangan di Bulan November? Cek Rekening Sekarang

- 7 November 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi tunjangan di Bulan November/ Pixabay iqbalnuril
Ilustrasi tunjangan di Bulan November/ Pixabay iqbalnuril /
 
BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah, ASN dengan ketentuan syarat yang berlaku akan mendapatkan tunjangan.

Tunjangan yang akan didapatkan ASN, sekaligus terdapat tunjangan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Di mana, tunjangan akan disalurkan pada bulan November, bahkan beberapa ASN daerah di Indonesia ada yang sudah pencairan.
 
Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Ada Masalah Tidak Dapatkan Formasi. Mengapa? Ternyata Begini Penjelasannya...

Tunjangan apakah itu? Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, berikut jenis tunjangan yang akan diperoleh guru.

Diketahui bahwa Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 merupakan juknis yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan.

Di mana tunjangan yang dimaksud yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dari ketiga jenis tunjangan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, sebagai berikut:
 
Baca Juga: Link Logo Hari Pahlawan Resmi Tahun 2022, Siapkan dari Sekarang!

1. Syarat Tunjangan Profesi

- Sudah mempunyai sertifikat pendidik.

- Berstatus Guru ASND di bawah naungan Kementerian.

- Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada database Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Guru yang sudah mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

- Guru yang sudah melakukan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dipunya yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

- Guru Serdik yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Guru yang mempunyai julukan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan "Baik".

- Guru yang sudah mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

- Guru tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
 
Baca Juga: Curi Perhatian di ‘Under The Queen Umbrella’, Berikut Biodata dan Deretan K-Drama Moon Sang Min

2. Syarat Tunjangan Khusus

- Status yang dimiliki sebagai Guru ASND binaan Kementerian.

- Guru yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada database Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Guru ASND yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Guru ASN daerah yang mempunyai NUPTK.

- Guru yang telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
 
Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! Berikut Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mendaftar Program Kampus Mengajar 2022

3. Syarat Tambahan Penghasilan

- Guru dengan status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah di bawah binaan Kementerian.

- Guru tersebut telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Guru tersebut merupakan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

- Guru dengan kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.

- Guru tersebut harus mempunyai NUPTK,

- Guru tersebut harus melakukan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

- Guru tersebut telah berhasil memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Guru tersebut harus terdaftar dan aktif di database Dapodik.
 
Baca Juga: Pendaftaran Telah Dibuka! Begini Cara Membuat Akun di Website Kampus Merdeka untuk Mahasiswa

Adapun jadwal lengkap penyaluran ketiga tunjangan di atas adalah sebagai berikut:

Pertama, dilakukan sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

1. Triwulan I : tanggal 28 atau tanggal 29 Februari 2022
2. Triwulan II : tanggal 31 Mei 2022
3. Triwulan III: tanggal 31 Agustus 2022
4.Triwulan IV : 31 Oktober 2022
 
Baca Juga: Kenali Hoarding Disorder, Salah Satu Penyakit Mental yang Suka Melakukan Hal Seperti Berikut

Adapun jadwal penyaluran atau pencairan semua Tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

1.Triwulan I : Pada Bulan Maret 2022
2.Triwulan II : Pada Bulan Juni 2022
3.Triwulan II : Pada Bulan September 2022
4 .Triwulan IV : Pada Bulan November 2022
 
***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah