BERITASOLORAYA.com – Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 kembali cair dan siap dibagikan kepada para pekerja.
Program BSU ini akan dibagikan satu kali yaitu sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh.
Namun, program BSU 2022 ini hanya akan diberikan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Apa saja persyaratannya? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Sistem Penilian Seleksi PPPK 2022, Simak Selengkapnya
1. Persyaratan Penerima BSU 2022
2. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
3. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
4. Pekerja digaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta;