BERITASOLORAYA.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 pencairan dananya telah diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dana BSU yang dicairkan oleh Kemnaker sejumlah Rp 600.000 bagi pekerja atau buruh. Dana BSU tersebut sudah dapat diambil secara bertahap bagi pekerja.
Diketahui bahwa terdapat persyaratan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU, yaitu sebagai berikut ini:
1. Syarat utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: 9 Hari Lagi Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Bakal Hadapi Ini, Cek Ketentuannya
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga pada bulan Juli 2022
3. Gaji/upah paling yang didapat paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan gaji UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sejumlah UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan sebagai pegawai PNS, TNI dan Polri