Sejahterakan Guru, Tunjangan Profesi Tak Perlu Sertifikasi Dulu? Simak Penjelasan Nadiem

- 4 Desember 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim rencanakan tunjangan profesi untuk seluruh guru tanpa sertifikasi.
Ilustrasi. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim rencanakan tunjangan profesi untuk seluruh guru tanpa sertifikasi. /Instagram nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Kesejahteraan guru merupakan hal yang penting diperhatikan pemerintah.

Selain pemberian gaji, guru juga berhak menerima tunjangan sesuai status guru tersebut dan aturan yang berlaku.

Salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam menyejahterakan guru adalah memberi tunjangan profesi atau TPG kepada para guru yang telah sertifikasi.

Adapun status sertifikasi sendiri diperoleh guru jika telah mengikuti dan lulus dalam program Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Resmi, Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Periode VII 2022, Ada Biaya untuk Peserta? Simak 4 Hal Ini!

Sayangnya, antrean PPG yang selalu panjang setiap tahun menjadi hambatan para guru yang ingin sertifikasi dan berdampak pada tunjangan profesi yang tidak kunjung didapatkan.

Berdasarkan data Kemdikbud, jika masih menggunakan aturan sertifikasi guru untuk memperoleh tunjangan TPG, para guru perlu mengantre bertahun-tahun.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Selamat bagi Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang Lulus Tes Wawancara, Berikut 5 Dokumen Lapor Diri

Menyadari hal tersebut, Nadiem beserta jajaran Kemdikbud terus mencari solusi agar para guru yang belum sertifikasi bisa sama-sama merasakan tunjangan TPG.

Terlebih lagi, para guru yang mendekati masa pensiun yang masih harus mengantre program PPG untuk menjadi guru sertifikasi.

Untuk itu, Kemdikbud menuangkan rencana pemberian tunjangan TPG pada guru non sertifikasi lewat RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Nasib Pengadaan ASN Tahun 2023: Semua Tergantung pada Pemda untuk Lakukan Hal Ini

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru," ujar Nadiem.

"Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” tambah Mendikbudristek tersebut.

Jika RUU Sisdiknas lolos dan sah menjadi Undang-Undang, kata Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Baca Juga: Nadiem Ungkap soal Program Guru, Tunjangan hingga Digitalisasi Menyangkut Alokasi Prioritas di Tahun 2023

RUU Sisdiknas sendiri menggabungkan sekaligus mencabut tiga UU terdahulu terkait pendidikan, yakni:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta
  • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Disebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah rancangan Undang-Undang yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk memberikan kesejahtaraan yang lebih baik pada guru.

Baca Juga: Agenda 2 Hari Lagi, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Wajib Simak Siaran Pers BKN Berikut, Penting!

RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun, baik guru ASN maupun non ASN, selama dapat memenuhi syarat yang berlaku.

Sementara guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menerima tunjangan tanpa perlu ikut program tersebut.

Tentunya hal ini akan berlaku jika RUU Sisdiknas telah disahkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x