Informasi Upah Minimum Buruh atau Pekerja, Simak Ketentuan Berikut Ini. Permenaker Menjawab!

- 8 Desember 2022, 14:39 WIB
Upah Minimum Buruh atau Pekerja
Upah Minimum Buruh atau Pekerja /pexels/ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa informasi penting tentang Upah Minimum yang perlu Anda ketahui.

Beberapa informasi tentang Upah Minimum ini bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini dengan saksama.

Adapun beberapa informasi mengenai Upah Minimum ini disampaikan dalam sebuah video yang diunggah pada Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Baca Juga: Teknologi Canggih Mesin Toyota Innova Hybrid, Begini Cara Kerja Mesin Atkinson Cycle

Perlu Anda ketahui bahwa Upah Minimum itu merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.

Kemudian perlu Anda pahami juga bahwa Upah Minimum itu terdiri dari Upah Tanpa Tunjangan atau Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

Adapun Pemerintah Pusat menetapkan sebuah kebijakan Upah Minimum 2023 sebagai salah satu usaha mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, Upah Minimum ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Seluruh Tenaga Honorer, Penyelesaian Permasalahan Pengangkatan Jadi ASN PPPK

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x