Kabar Gembira, Kemnaker Percepat Penyaluran BSU, Apakah Anda Memenuhi Syarat? Cek Link Ini...

- 9 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kemnaker
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kemnaker /Reuters/Willy Kurniawan/

Jumlah tersebut diperoleh melalui dua cara penyaluran, yaitu melalui PT POS Indonesia sebanyak 2,7juta penerima dan juga melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

Baca Juga: Teknologi Canggih Mesin Toyota Innova Hybrid, Begini Cara Kerja Mesin Atkinson Cycle

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target,”kata Anwar.

“Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" tambahnya.

Oleh sebab itu, Anwar mengimbau para pekerja/buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU agar proaktif melihat informasi terkait melalui kanal yang telah dipersiapkan untuk membantu.

Berikut ini adalah tautan yang dapat digunakan para pekerja /buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, untuk melihat apakah dirinya memenuhi syarat untuk menerima BSU:

https://www.kemnaker.go.id

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui tautan tersebut, para pekerja/buruh juga bisa melihat informasi tersebut melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Melanjutkan penjelasannya, Anwar mengatakan, sisa dana BSU seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, dana tersebut belum tersalurkan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x