Kabar Gembira, Kemnaker Percepat Penyaluran BSU, Apakah Anda Memenuhi Syarat? Cek Link Ini...

- 9 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kemnaker
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kemnaker /Reuters/Willy Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Tidak dapat dipungkiri, informasi mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kemnaker masih menjadi berita pembicaraan hangat diantara para pekerja/buruh.

Diketahui, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker tersebut ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh di Indonesia.

Guna percepatan proses penyaluran BSU untuk para pekerja atau buruh di Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan berbagai pihak.

Salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun 2022, seperti yang baru baru ini dilakukan Kemnaker.

Baca Juga: 18 Macam Pendanaan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Siapa yang Mau?

Kemnaker menargetkan penyelesaian penyaluran BSU harus sudah terlaksana sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu pada 20 Desember 2022.

"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada para penerima,”ucap Anwar Sanusi.

“Sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" lanjut Sekjen Kemnaker tersebut pada Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 6 Desember 2022.

Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa saat ini BSU telah diterima oleh 11,67juta penerima, sesuai data per 5 Desember 2022.

Jumlah tersebut diperoleh melalui dua cara penyaluran, yaitu melalui PT POS Indonesia sebanyak 2,7juta penerima dan juga melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

Baca Juga: Teknologi Canggih Mesin Toyota Innova Hybrid, Begini Cara Kerja Mesin Atkinson Cycle

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target,”kata Anwar.

“Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" tambahnya.

Oleh sebab itu, Anwar mengimbau para pekerja/buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU agar proaktif melihat informasi terkait melalui kanal yang telah dipersiapkan untuk membantu.

Berikut ini adalah tautan yang dapat digunakan para pekerja /buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, untuk melihat apakah dirinya memenuhi syarat untuk menerima BSU:

https://www.kemnaker.go.id

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui tautan tersebut, para pekerja/buruh juga bisa melihat informasi tersebut melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Melanjutkan penjelasannya, Anwar mengatakan, sisa dana BSU seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, dana tersebut belum tersalurkan.

Baca Juga: Waspada, 4 Penyebab Mobil Mogok di Rel Kereta Api. Selain Medan Magnet?

Oleh karena itu, Anwar meminta agar berbagai pihak terkait dapat saling bekerjasama untuk mempercepat penyaluran dana BSU kepada para pekerja/buruh agar bisa bermanfaat bagi mereka.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos,”kata Anwar.

“Disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh,"tambahnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x