Mengapa terjadi penurunan tunjangan profesi guru? Disebutkan bahwa dana TPG ASND yang direncanakan sebesar Rp50.450.8 atau turun sebesar Rp1.533,2 milliar apabila dibandingkan dengan tahun 2022.
Penurunan alokasi dana TPG dipengaruhi oleh penurunan target output/sasaran sebab adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun tahun 2023.
Pasalnya, dana TPG ASND merupakan dana yang dialokasikan dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan. Dana ini yang semula hanya untuk PNS, mulai tahun 2022 akan juga diberikan kepada guru PPPK.
Bagi guru PPPK yang sudah memiliki sertifikasi guru, akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai atau setara dengan gaji pokok.
Pegawai PPPK untuk JF guru juga akan memperoleh tambahan penghasilan dan juga tunjangan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ASN yang menerima tunjangan khusus guru atau TPG, syaratnya yaitu ASN yang berada atau mengajar di lokasi khusus sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Adapun untuk tunjangan tambahan atau tamsil untuk guru ASND yang belum sertifikasi dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami peningkatan.
Baca Juga: Waspada, 5 Ciri Lowongan Kerja ke Luar Negeri Palsu. Jangan Terkecoh dengan Hal ini!
Tahun 2022 anggaran tamsil sebesar Rp1,3 Triliun menjadi Rp1,5 Triliun di tahun 2023. Begitu juga dengan tunjangan khusus guru yang awalnya tahun 2022 Rp1,3 Triliun menjadi Rp1,7 Triliun di tahun 2023.