BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru atau TPG, pada penyalurannya tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Namun, hal yang dipertanyakan adalah bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023? Mengingat saat ini sudah memasuki akhir bulan Desember tahun 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, berikut nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.
Hal tersebut merujuk pada buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu dan disetujui oleh DPR RI.
Baca Juga: Hati-Hati Dipecat, PNS Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Kena Sanksi Berat, Terkait Hari Kerja
Disampaikan dalam nota II, tersebut beberapa informasi penting yang harus diketahui oleh seluruh guru.
Pada informasi penting pertama, mengenai jumlah anggaran tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru ASND berkurang, dari tahun 2022 ke tahun 2023 menurun.
Di mana, disebutkan bahwa tahun 2022 anggaran dana alokasi non fisik adalah Rp52,0 Triliun. Namun, tahun 2023 menurun menjadi Rp50,5 Triliun.
Baca Juga: Kabar Buruk, untuk Guru Sertifikasi dan Non dari Aturan Presiden. Potensi Diberhentikan Lebih Besar