Kabar Baik, Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan, Asalkan…

- 15 Desember 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi. Jenis cuti guru yang tetap bisa memperoleh tunjangan.
Ilustrasi. Jenis cuti guru yang tetap bisa memperoleh tunjangan. /Pixabay/EmAji

BERITASOLORAYA.com – Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah.

Dalam peraturan tersebut, Kemdibkud menetapkan siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan, besaran tunjangan, kapan pembayaran tunjangan, alasan tunjangan dihentikan, hingga aturan cuti bagi guru penerima tunjangan.

Perlu diketahui, jika guru sertifikasi atau guru penerima tunjangan lainnya cuti, tetap bisa memperoleh tunjangan asalkan memenuhi ketentuan tertentu.

Untuk mengetahui jenis cuti apa saja yang masih membolehkan guru menerima beragam tunjangan, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Segera Ajukan Proposal ke Kemdikbud untuk Pendanaan Pendidikan Tinggi!

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 sendiri diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 dan secara resmi mencabut aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021.

Adapun tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Rencana Seleksi CASN 2023? Ini Estimasi Jadwalnya hingga Pengembangan SSCASN 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x