BERITASOLORAYA.com – Tahun depan atau tahun 2023, sekolah-sekolah akan mulai menerapkan kurikulum baru yakni Kurikulum Merdeka.
Banyak yang bertanya, apakah penerapan Kurikulum Merdeka akan berpengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru yang didapatkan?
Pasalnya, Kurikulum Merdeka membuat para guru kesulitan untuk memenuhi 24 JP atau jam pelajaran sebab struktur kurikulum ini berbeda dengan Kurikulum 2013.
Dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 JP dalam satu minggu, hal tersebut menjadi salah satu syarat agar guru dapat menerima tunjangan sertifikasi.
Bagi para guru yang belum memahami struktur Kurikulum Merdeka terkait jam mengajarnya, simak penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.
Struktur Kurikulum Merdeka untuk jenjang SMA diketahui membuat jam pelajaran para guru berkurang.
Contohnya, mata pelajaran Agama yang berada di Kurikulum 2013 memiliki 3 JP per minggunya, sementara pada Kurikulum Merdeka hanya 2 JP.
Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Besaran Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023. Non ASN Kategori Ini Dapat Segini...