Bolehkah Guru Sertifikasi Penerima TPG Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP? Begini Aturannya

- 21 Desember 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi. Aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk guru sertifikasi.
Ilustrasi. Aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk guru sertifikasi. /Pixabay/sewuparistudio/

BERITASOLORAYA.com – Penyaluran tunjangan untuk guru sertifikasi diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Dalam peraturan tersebut, guru pemilik sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi guru yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi.

Keterangan lain menyebutkan guru penerima tunjangan yang diatur dalam Permendikbudristek tadi bisa memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari skema yang berbeda.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya dari pemberian TPP untuk para guru ASN penerima tunjangan termasuk juga tunjangan sertifikasi?

Baca Juga: Jelang Nataru, Ada Solo International Art Camp 3 hingga Denpasar Festival 2022, Intip Tanggal dan Kegiatannya

Agar tidak salah informasi, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwasanya ada dua jenis tunjangan yang bisa disalurkan kepada para guru ASN penerima.

Pertama, ada jenis tunjangan guru yang pembayarannya dibebankan kepada dana APBN dari pemerintah pusat.

Penyaluran tunjangan guru tersebut merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN.

Baca Juga: Info PPPK 2023 : Guru Honorer Dapat Kabar Baik Kemdikbud Soal Formasi, Gaji, Hingga Tunjangan

Kedua, tunjangan guru bisa didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yaitu tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Melalui surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada bulan Oktober 2022 lalu, kembali dijelaskan bahwa tunjangan profesi (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Besaran tunjangan profesi yang akan diperoleh adalah sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Baca Juga: Kabar Buruk Tenaga Honorer Pada Pendataan Non ASN, Menpan RB: Masih Ada ASDP Di Beberapa Tempat

Sementara itu, dijelaskan pula terkait tambahan penghasilan. Insentif ini merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Baca Juga: Intip 7 Tempat Wisata Anak di Bogor Murah, Destinasi Liburan Seru, Edukatif dan Menyenangkan

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN daerah. Perlu diketahui, tambahan penghasilan atau tamsil dari APBN dan tambahan penghasilan pegawai atau TPP adalah dua jenis insentif yang berbeda.

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Solo, Anda Bisa Membelinya di Tempat-Tempat Ini

Dijelaskan Nunuk bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.

Contohnya, jika guru sudah menerima tunjangan profesi dari APBN, maka guru tersebut diperbolehkan menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Besaran TPP untuk setiap daerah dapat berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan daerah. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah