Wow, Bukan Cuma Tunjangan Profesi, Guru Sertifikasi Berkesempatan Dapat Ini Juga!

- 21 Desember 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi. Begini aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru sertifikasi penerima tunjangan profesi.
Ilustrasi. Begini aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru sertifikasi penerima tunjangan profesi. /ANTARA/Nirkomala/

BERITASOLORAYA.com – Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Tunjangan profesi guru yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi menjadi hak para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mampu memenuhi syarat lainnya.

Selain tunjangan profesi, adakah insentif lain yang bisa didapatkan guru sertifikasi dari pemerintah?

Berdasarkan keterangan Kemdikbud melalui Dirjen GTK, guru sertifikasi bisa mendapatkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Terakhir Besok, Calon Guru ASN PPPK 2022 Kategori Ini Jangan Sampai Ketinggalan!

Dijelaskan oleh Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani bahwasanya ada dua jenis tunjangan yang bisa disalurkan kepada para guru ASN penerima.

Pertama, ada jenis tunjangan guru yang dibebankan kepada dana APBN dari pemerintah pusat.

Penyaluran tunjangan guru tersebut merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN.

Baca Juga: Tersedia 224 Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng dan Bobot Sertifikasi Kompetensi untuk Posisi Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x