BERITASOLORAYA.com – Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Tunjangan profesi guru yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi menjadi hak para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mampu memenuhi syarat lainnya.
Selain tunjangan profesi, adakah insentif lain yang bisa didapatkan guru sertifikasi dari pemerintah?
Berdasarkan keterangan Kemdikbud melalui Dirjen GTK, guru sertifikasi bisa mendapatkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Terakhir Besok, Calon Guru ASN PPPK 2022 Kategori Ini Jangan Sampai Ketinggalan!
Dijelaskan oleh Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani bahwasanya ada dua jenis tunjangan yang bisa disalurkan kepada para guru ASN penerima.
Pertama, ada jenis tunjangan guru yang dibebankan kepada dana APBN dari pemerintah pusat.
Penyaluran tunjangan guru tersebut merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN.