Full Senyum, Ada Insentif Menanti Guru Sertifikasi Selain TPG! Resmi Dijelaskan Kemdikbud Lewat Dirjen GTK

- 20 Desember 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi penerima tunjangan profesi juga berhak menerima TPP. Berikut penjelasannya.
Ilustrasi. Guru sertifikasi penerima tunjangan profesi juga berhak menerima TPP. Berikut penjelasannya. /Pexels/Ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi para guru yang telah berstatus sertifikasi, sehingga disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi.

Selain tunjangan profesi atau TPG, guru sertifikasi juga diperbolehkan menerima dana lain, yakni tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Belum lama ini, muncul polemik guru sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai, sehingga banyak demo dari kalangan guru di berbagai daerah.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai ini? Apakah bisa diperoleh guru sertifikasi? Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer 2023: Bakal Dibagi 2 Kategori, Salah Satunya dapat Gaji Ke-13, Wah Senangnya!

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada dua kategori tunjangan yang bisa didapatkan guru.

Pertama, penyaluran tunjangan guru mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN.

Adapun pembayaran tunjangan tersebut dibebankan kepada dana APBN dari pemerintah pusat.

Baca Juga: RESMI, 3 Opsi Status Tenaga Honorer di Tahun 2023, Diangkat Semua Atau Diberhentikan? Atau...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x