Tunjangan Guru ini Langsung Ditransfer ke Rekening 50-an Ribu Lebih sesuai Surat Keputusan Desember

- 21 Desember 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi. Tunjangan khusus guru akan diberikan kepada guru honorer maupun ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Ilustrasi. Tunjangan khusus guru akan diberikan kepada guru honorer maupun ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya. /PIXABAY/Aditiotantra/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru yang diberlakukan pemerintah, terdapat beberapa jenis yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus dan juga tambahan penghasilan.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat Surat Keputusan mengenai tunjangan guru khusus atau disebut dengan TKG yang diterbitkan Kemdikbud.

Surat Keputusan mengenai tunjangan khusus guru atau TKG diatur dalam Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Disebutkan oleh Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani bahwa surat tersebut memberi penguatan dan kepastian TKG kepada 50-an ribu lebih atau tepatnya 56.358 guru.

Baca Juga: Wah, BMKG Buka Seleksi PPPK 2022, Cek 15 Jabatan yang Ditawarkan, Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan

Di mana, guru-guru tersebut merupakan tenaga pendidik yang bertugas di daerah khusus.

Tunjangan khusus diberikan kepada guru honorer maupun ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Selain sebagai bentuk penghargaan, TKG juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik.

Baca Juga: Exit Briefing dan Penyerahan Memorandum Jenderal TNI Andika Perkasa Kepada Pengganti Dirinya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x