Guru Penerima Tunjangan Profesi Harus Tahu, Ada Kabar Gembira dari Menteri Keuangan!

- 29 Desember 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan anggaran pendidikan 2023, adakah di dalamnya tunjangan profesi untuk guru sertifikasi?
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan anggaran pendidikan 2023, adakah di dalamnya tunjangan profesi untuk guru sertifikasi? /Kemenkeu RI/

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang telah sertifikasi dan mampu memenuhi ketentuan, berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG dari pemerintah.

Aturan untuk menyalurkan tunjangan profesi bagi para guru sertifikasi telah dirinci pemerintah melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah provinsi, kabupaten/kota.

Menjelang tahun 2023, muncul isu tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi akan dihapus.

Kemunculan isu ini tentu menjadi kekhawatiran bagi para penerima tunjangan profesi, yakni guru-guru sertifikasi. Benarkah tunjangan profesi bakal dihapus di tahun 2023 mendatang?

Baca Juga: Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Jika Sekolah Menerapkan Kurikulum Merdeka, Hilang atau Tetap Ada?

Perlu diketahui, yang termasuk sebagai guru sertifikasi adalah para guru yang telah mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan menerima sertifikat pendidik sebagai bukti kelulusannya.

Program PPG Dalam Jabatan sendiri dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud agar bisa diikuti oleh para guru yang belum sertifikasi.

Sayangnya, guru yang mengantre sertifikasi sangat panjang sehingga sulit untuk segera mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Apa Perbedaan Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, dan Tenaga Kontrak Menurut RUU ASN?

Kemdikbud menyebutkan ada sekitar 1,6 juta guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Hal ini menjadi penghambat guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Antrean sertifikasi guru yang panjang diperparah dengan adanya guru non sertifikasi yang sebentar lagi akan pensiun. Jika sudah melewati batas usia, guru tersebut tentu tidak dapat tunjangan sertifikasi hingga pensiun.

Baca Juga: Guru Honorer dan Tendik Kategori Ini Lho yang Nantinya Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes

Hal ini menjadi perhatian Nadiem dan jajaran Kementerian Pendidikan. Untuk itu, dituangkanlah rencana pemberian tunjangan profesi kepada seluruh guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang diatur dalam RUU Sisdiknas.

Jika RUU Sisdiknas lolos dan sah menjadi Undang-Undang, kata Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan profesi tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Artinya, sertifikasi guru akan diputihkan dan tidak lagi menjadi syarat untuk menerima tunjangan guru. Sertifikasi atau tidak, dalam RUU Sisdiknas pemberian tunjangan akan disamaratakan.

Baca Juga: Hore! Kenaikan Pangkat bagi ASN Periode 1 April 2023, Sudah Bisa Registrasi Awal Januari 2023, Cek Segera

Hal yang perlu diperhatikan adalah, RUU Sisdiknas hingga kini belum disahkan sebagai Undang-Undang, sehingga aturan di dalamnya belum berlaku apalagi menjadi acuan.

Terkait kepastian tunjangan profesi guru untuk tahun 2023 dihapus atau tidak, dijawab langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dijelaskan oleh Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Usai Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Muhammad Ali Emban Tanggung Jawab Besar dari Presiden Jokowi

“Untuk anggaran pendidikan tahun depan akan meningkat lagi mencapai 595,59 T hingga 563,6 T. Ini lebih tinggi dibandingkan tahun ini yang anggaran pendidikannya ada di 542,8 T,” ujar Sri Mulyani.

Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.

Angaran yang telah ditetapkan itu untuk mendukung berbagai belanja pendidikan termasuk beasiswa yang akan disalurkan kepada 20 juta siswa, KIP untuk 975,3 ribu mahasiswa, hingga untuk membayar tunjangan profesi guru sebanyak kurang lebih 264 ribu tenaga pendidik.

Baca Juga: Dwelling Time Indonesia Masuk Daftar 20 Negara dengan Pelabuhan Terbaik, Luhut: Kita Patut Bangga

Anggaran untuk tunjangan guru masuk ke dalam pendanaan wajib Kemdikbud, di mana pendanaan wajib memiliki anggaran terbesar dari seluruh anggaran Kemdikbud tahun 2023.

Dengan adanya informasi dari Sri Mulyani tersebut, artinya guru sertifikasi akan tetap menerima tunjangan profesi di tahun 2023 karena telah dianggarkan.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang menyebutkan tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada tahun 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah