Resmi, Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah, Harus Miliki 2 Sertifikat ini

- 28 Desember 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi. Guru yang ingin jadi kepala sekolah harus sudah mengantongi 2 sertifikat ini.
Ilustrasi. Guru yang ingin jadi kepala sekolah harus sudah mengantongi 2 sertifikat ini. /Cadisdik Jabar/

BERITASOLORAYA.com - Penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu.

Baik guru yang berstatus sebagai pegawai PPPK maupun PNS yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah, harus menyimak peraturan yang berlaku.

Diketahui bahwa terdapat aturan baru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Di mana, semula belum ada aturan untuk pegawai PPPK.

Apakah guru PPPK termasuk guru yang bisa menjabat sebagai kepsek?

Baca Juga: 13 Hari Lagi, Guru Sertifikasi dan Non Segera Bersiap, Manfaatnya Ada yang Tidak Usaha Ikuti Proses PPG

Pasalnya, guru PPPK adalah status baru yang dicanangkan pemerintah yang saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen pada tahap 3.

Adapun aturan guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan yang diterbitkan sejak tahun 2021 lalu.

Peraturan yang diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: RSUD Prof. dr. I Gusti Ngoerah di Bali Terapkan Teknologi Ini dalam Penanganan Stroke, Berikut Kata Menkes

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x