Tidak Perlu Takut Lagi, Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha Lakukan Ini Terhadap Pekerjanya

- 6 Januari 2023, 10:32 WIB
Hal-hal yang dilarang bagi Pengusaha atau Perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau buruhnya yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja.
Hal-hal yang dilarang bagi Pengusaha atau Perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau buruhnya yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja. /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Baca Juga: Ternyata Honorer Harus Bekerja Selama Batas Waktu Ini agar Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

7. Mendirikan, melakukan, atau menjadi anggota atau pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh baik di luar atau pun di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Mengadukan pengusaha atau perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan yang melakukan tindak pidana kejahatan.

9. Memiliki perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Dalam kondisi cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter dan jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Semua hal tersebut di atas berdasar pada Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Baca Juga: Dua Provinsi Ini Masih Pekerjakan Honorer di Tahun 2023, Salah Satunya Tegas Tolak Penghapusan! Daerah Anda?

Semua hal tersebut di atas tercantum dalam Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jadi, bagi pekerja dan buruh tidak perlu takut lagi kalau pihak Pengusaha atau Perusahaan melakukan PHK secara sepihak.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah