7. Mendirikan, melakukan, atau menjadi anggota atau pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh baik di luar atau pun di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Mengadukan pengusaha atau perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Memiliki perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Dalam kondisi cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter dan jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Semua hal tersebut di atas berdasar pada Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Semua hal tersebut di atas tercantum dalam Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jadi, bagi pekerja dan buruh tidak perlu takut lagi kalau pihak Pengusaha atau Perusahaan melakukan PHK secara sepihak.