Tidak Perlu Takut Lagi, Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha Lakukan Ini Terhadap Pekerjanya

- 6 Januari 2023, 10:32 WIB
Hal-hal yang dilarang bagi Pengusaha atau Perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau buruhnya yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja.
Hal-hal yang dilarang bagi Pengusaha atau Perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau buruhnya yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja. /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan bahwa Perppu ini sebagai bukti komitmen pemerintah untuk melindungi para pekerjanya.

“Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” tulis Ida dikutip dalam @kemnaker.

Baca Juga: Sisa 1 Hari Lagi, Info Penting Guru Sertifikasi dan Non Agar Segera Mendaftarkan Diri di Link Berikut Ini...

Selain itu sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah