Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan bahwa Perppu ini sebagai bukti komitmen pemerintah untuk melindungi para pekerjanya.
“Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” tulis Ida dikutip dalam @kemnaker.
Selain itu sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tukasnya.***