4. Nah, jika kamu termasuk 3 kondisi ini:
- Rumah jauh dari bank
- Siswa disabilitas
- Orang tua / wali jauh
maka, aktivasi bisa diwakilkan oleh Kepala Sekolah dengan persyaratan dokumen seperti di atas dengan tambahan:
- SPTJM bermaterai yang ditandatangani Kepala Sekolah
- Surat kuasa orang tua/wali/siswa
- FC KTP kepala sekolah
- FC surat pengangkatan jabatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG? Ternyata Bisa Menurut Peraturan Ini, Jika…