BERITASOLORAYA.com – Ada informasi mengenai tunjangan bagi guru ASN maupun honorer yang perlu Anda ketahui.
Anda bisa menyimak informasi mengenai tunjangan bagi guru ASN maupun honorer melalui penjelasan di bawah ini.
Adapun informasi mengenai tunjangan bagi guru ASN maupun honorer ini disampaikan melalui situs resmi puslapdik.kemdikbud.go.id.
Berbicara terkait tunjangan bagi guru ASN maupun honorer, diketahui bahwa sejumlah guru yang bertugas di daerah khusus akan segera mendapatkannya.
Baca Juga: Selamat, Ada Penambahan Kuota ASN, Guru Honorer Akan Segera Diangkat, Ini Kata Kemdikbud
Ada 56.358 guru ASN maupun honorer yang bertugas di daerah khusus akan segera mendapat tunjangan khusus guru atau disingkat TKG.
Adapun tunjangan diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi guru atas pengabdian yang telah dilakukan.
Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus supaya para guru bisa memberi pelayanan pendidikan terbaik.
Berdasarkan keterangan Nunuk, Kemdikbud juga telah merilis surat keputusan penerima tunjangan khusus yang bernomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 pada Jumat, 16 Desember 2022 .
Kemudian sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera memberi konfirmasi persetujuan nama para guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
Diketahui bahwa dalam penentuan nama para guru yang layak mendapat tunjangan khusus guru atau TKG tersebut, sumber data yang digunakan yakni data pokok pendidikan atau Dapodik yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Data tersebut terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.
Lebih lanjut, nama para guru tersebut diverifikasi oleh dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Kemudian setelah seluruh data para guru penerima tunjangan khusus guru terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau disingkat SKTK.
Diketahui bahwa surat ini diterbitkan Kemdikbud dalam dua tahap, yakni tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni.
Adapun untuk tahap dua ini berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai bulan Desember di tahun berjalan.
Selanjutnya berdasarkan SKTK yang sudah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, itulah penjelasan mengenai tunjangan guru yakni TKG yang bisa diketahui para guru. Semoga bermanfaat.***