Kabar Gembira, Kemdikbud Segera Salurkan Tunjangan Guru Honorer yang Sudah Inpassing dan Belum, Khusus untuk…

- 7 Februari 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi. Guru honorer yang sudah inpassing dan belum segera dapat tunjangan dari Kemdikbud tapi khusus untuk ini.
Ilustrasi. Guru honorer yang sudah inpassing dan belum segera dapat tunjangan dari Kemdikbud tapi khusus untuk ini. /Foto: situs infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Selain guru ASN yang mendapatkan tunjangan, Kemdikbud juga akan menyalurkan tunjangan bagi guru honorer.

Adapun guru honorer yang menerima tunjangan dari Kemdikbud ada yang berstatus sudah inpassing maupun belum inpassing. Kedua guru honorer tersebut akan mendapatkan tunjangan dalam jumlah yang berbeda.

Selain guru honorer, tunjangan ini pun diatur Kemdikbud untuk didapatkan oleh guru ASN. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kemdikbud Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang telah menetapkan siapa saja guru honorer dan guru ASN yang menerima tunjangan.

Atas disalurkannya tunjangan ini, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani berharap pemberian tunjangan bisa mendorong guru honorer maupun guru ASN penerima agar dapat memberikan pelayanan terbaik.

Baca Juga: Kawasan Sains dan Teknologi Solo Technopark Diresmikan, Siap Lahirkan Talenta Kreatif di Era Digital

Agar tunjangan dapat segera sampai ke para guru honorer inpassing, non inpassing, dan guru ASN, Kemdikbud meminta pemda setempat untuk memberikan persetujuan.

Nama-nama guru yang menjadi penerima tunjangan perlu disetujui pemerintah daerah dan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Puspladik Kemendikbudristek.

Baca Juga: Kabar Gembira, Semua Guru Langsung Dapat Sertifikat dari Kemendikbud, Segera Tahun 2023...

Siapa Saja Guru Honorer Inpassing dan Non Inpassing yang Mendapatkan Tunjangan?

Guru honorer inpassing dan non inpassing serta guru ASN yang bisa menerima tunjangan ini ditentukan lewat data yang sumbernya berasal dari Dapodik.

Data guru yang sudah diinput dalam Dapodik terjamin kebenaran dan keasliannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Data guru honorer penerima tunjangan pun terkorelasi antara data Dapodik dengan tabel referensi yang validitasnya terjamin oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2023 atau 2024, Ini Syarat Satuan Pendidikan yang Bisa D

Selanjutnya, nama-nama dari guru honorer inpassing, non inpassing, dan guru ASN akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Guru honorer yang telah ditentukan sebagai penerima tunjangan merupakan guru-guru yang  bertugas di daerah khusus. Ada 56.358 guru di daerah khusus yang ditargetkan Kemdikbud untuk menerima tunjangan khusus guru atau TKG.

Data guru penerima TKG yang valid kemudian ditetapkan dalam SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus. SKTK tersebut diterbitkan dalam dua tahap, yaitu di semester 1 dan semester 2.

Baca Juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti oleh Virgoun, Trending di Sosial Media

Berbekal SKTK, pemerintah pusat dan pemda sesuai kewenangannya dapat menyalurkan tunjangan khusus guru atau TKG ke para guru ASN dan honorer penerima, baik yang sudah inpassing atau belum.

Jumlah Tunjangan Khusus Guru atau TKG yang Diterima

Tunjangan khusus guru disalurkan pemerintah lewat masing-masing rekening guru. Untuk guru honorer penerima yang sudah memiliki SK inpassing akan mendapatkan TKG sebesar gaji pokok.

Sementara jika guru honorer yang termasuk sebagai penerima TKG belum inpassing, tunjangan yang akan diterima sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Sial oleh Mahalini, Tutur Kata yang Sempurna, Tak Sebaik yang Kukira

Untuk guru ASN penerima TKG, akan menerima satu kali gaji pokok setelah dipotong pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x