Namun, perlu diketahui bahwa aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
Selain itu Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri juga mengatakan bahwa Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran dalam kondisi aman, seperti yang disampaikan dalam siaran pers di kemendag.go.id berikut ini:
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer”.
Selain itu dalam surat edaran yang dirilis pada 6 Februari 2023 itu juga disampaikan tiga butir pedoman yang harus ditaati oleh beberapa pihak. Adapun beberapa pihak yang dimaksud tersebut antara lain produsen, distributor, hingga pengecer.
Secara lebih rinci, berikut ini merupakan 3 (tiga) pedoman yang harus ditaati oleh produsen, distributor, sampai pengecer:
a. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat ini harus mematuhi harga Domestic Price Obligation atau DPO dan HET.
b. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat juga dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
c. Ketiga penjualan minyak goreng rakyat oleh pihak pengecer kepada pihak konsumen paling banyak adalah 10 kg per orang per hari untuk minyak curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.