Kasan sebagai Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri juga mengatakan bahwa pedoman penjualan minyak goreng rakyat tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak. Bahkan Kemendag akan melakukan pengawasan dan penindakan untuk pelaku usaha yang mengabaikan aturan tersebut.
Selain itu, juga disampaikan dalam siaran pers tersebut bahwa Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring atau online. Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.
Itulah informasi mengenai minyak goreng rakyat dari Kemendag secara resmi, semoga bisa bermanfaat.***